Jakarta, BI Checking adalah istilah yang biasa didengar dalam proses pengajuan kredit, baik kredit kendaraan maupun kredit pemilikan rumah (KPR).
Sekadar informasi BI checking yang biasa dikenal adalah sistem informasi debitur (SID) yang ada di Bank Indonesia (BI). Tapi kini BI checking tak ada lagi.
Dikutip dari laman konsumen.ojk.go.id, informasi tersebut kini berada di ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
SLIK adalah catatan informasi riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya. Informasinya mencakup kelancaran pembayaran kredit.
Mudahnya, di dalam SLIK ini berisi riwayat kredit yang pernah diambil. Misalnya si A memiliki KPR dan dia menunggak pembayaran 2 bulan.
Nah tunggakan atau tidak lancarnya pembayaran akan tercatat di SLIK. Begitupun sebaliknya, ketika lancar membayar cicilan, maka riwayat informasi kredit akan masuk dalam kategori lancar.
Bisa dibilang juga SLIK adalah salah satu cara untuk mengetahui skor kredit yang dimiliki. Semakin baik skor, maka semakin bagus pula penilaian dari lembaga keuangan untuk proses penarikan kredit. Meskipun skor kredit bukanlah satu-satunya penilaian dan masih ada poin lain.
SLIK juga memiliki tingkatan kelancaran. Biasanya data SLIK ini jadi salah satu perhitungan bank atau lembaga keuangan ketika ingin menyalurkan kredit.
Cara untuk mendapatkan SLIK OJK salah satunya adalah melalui laman resmi konsumen.ojk.go.id/ministedplk/registrasi. Namun layanan ini tidak bisa dikuasakan, karena itu debitur harus melakukannya sendiri.
Dalam laman tersebut debitur akan diminta untuk mengisi tanggal layanan dan memilih jam antrean. Ada kuota yang tersedia setiap harinya. Jadi, jika debitur tak bisa memilih antrean pada hari tersebut bisa memilih di hari yang kuotanya masih tersedia.
Lalu debitur juga akan diminta untuk melampirkan foto e-KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA, dan diminta memilih kebutuhan permintaan iDeb ini untuk kebutuhan tertentu.
#infogresik
#Gusfik
0 Komentar