Rupiah Digital Siap Meluncur, Kripto Tetap Dilarang


Jakarta, Bank Indonesia (BI) masih dalam proses mengembangkan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau uang digital. Ini adalah uang digital resmi yang akan diterbitkan bank sentral.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Dody Budi Waluyo menegaskan ini Senin (21/3/2022). Uang digital yang dikeluarkan oleh BI ini bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah seperti uang rupiah kertas dan logam saat ini.

"Tidak ada (alat) pembayaran selain rupiah yang kita keluarkan atau nanti kalau ada rupiah digital yang dikeluarkan bank sentra itu yang boleh digunakan (sebagai alat pembayaran)," kata Dody.
Namun, uang digital lainnya seperti kripto tidak akan bisa digunakan. Meski ia berbentuk sama-sama digital dengan yang yang akan dikeluarkan BI.

"Tapi tidak kripto. For sure itu tidak boleh digunakan di tanah air kita," tegasnya.
BI hanya bisa melarang masyarakat menggunakan kripto sebagai alat transaksi tetapi tidak berinvestasi. Sehingga ini lah yang akan menjadi salah satu pembahasan dalam forum G20 nanti.

Menurutnya, ada dua poin pembahasan yang perlu dilakukan terkait dengan kripto ini. Pertama adalah bagaimana aturannya dan seperti apa pengawasan.

Sebab, saat ini tidak ada aturan dan pengawasan untuk transaksi kripto masih terbatas sehingga perlu dilakukan penguatan. Apalagi kripto adalah bagian dari perkembangan teknologi yang tak bisa dilarang.

"Penting otoritas punya dua hal, aturannya dan pengawasannya. Ini dua-duanya yang sekarang ini sulit kita miliki. Aturannya belum ada dan pengawasannya juga masih belum kuat," pungkasnya.

Wacana yang digital RI sudah bergulir sesak 2021. BI sebelumnya mengungkapkan "Rupiah Digital" ini akan dibentengi firewall, dengan tujuan menghindari serangan siber yang bersifat preventif atau resolution.


#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Posting Komentar

0 Komentar