Resmi! Ini Isi Kebijakan Transisi Persetujuan Bangunan Gedung

Pemerintah resmi merilis kebijakan transisi Persetujuan Bangunan Gedung sebagai peralihan Izin Mendirikan Bangunan.
 Izin mendirikan bangunan (Ilustrasi).  

Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan transisi yang diperlukan untuk percepatan pelaksanaan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh daerah. 

Adapun sejak Agustus 2021, PBG ini telah berlaku sebagai peralihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Dalam surat Sekretaris Kabinet nomer B84/Seskab/Ekon/2022 tertanggal 11 Februari 2022 yang diterima Bisnis.com, dalam rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Sekretariat Kabinet pada 8 Februari 2022 memutuskan untuk melakukan kebijakan transisi diperlukan untuk percepatan pelaksanaan penerbitan PBG oleh daerah. 

Rapat tersebut dimaksudkan untuk membahas penyelesaian permasalahan pelayanan penerbitan PBG serta pelaksanaan kebijakan pemberian insentif PPN DTP sektor perumahan yang belum berjalan optimal. 

Hal ini disebabkan oleh banyaknya Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum melakukan proses atas permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau menetapkan Peraturan Daerah terkait retribusi PBG, sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor: 011/5976/SJ tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan PBG dan Retribusi PBG, serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. 

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan dilakukan percepatan dengan penerbitan PBG oleh daerah menggunakan perda yang ada, yaitu perda mengenai retribusi IMB. 

"Dasar hukum bagi hal ini diatur dalam Pasal 176 angka 10, Pasal 185 huruf b, dan Pasal 176 angka 6 UU Cipta Kerja yang menambahkan Pasal 292A UU Pemerintahan Daerah, Pasal 565 PP Nomor 5 Tahun 2021, dan Pasal 348 PP Nomor 16 Tahun 2021, yang intinya mengatur bahwa, peraturan perundang-undangan yang ada saat ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru," tulis Pramono Anung dalam surat Seskab yang dikutip Bisnis, pada Selasa (15/2/2022). 

Dengan demikian, nomenklatur IMB dalam perda harus dibaca dan dimaknai sebagai PBG dan pelaksanaan retribusi untuk PBG menggunakan Perda yang mengatur retribusi IMB. 

Paralel dengan hal itu, perda mengenai retribusi PBG harus segera disusun dan wajib diselesaikan paling lambat September 2022. Hal ini untuk menyesuaikan dengan jangka waktu pelaksanaan insentif PPN DTP sektor perumahan yang berlaku sampai dengan September 2022. 

Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Kemendagri, Kementerian PUPR dan Sekretariat Kabinet juga memberikan fasilitas percepatan pelaksanaan PBG dan percepatan penyelesaian perda mengenai retribusi PBG termasuk penyiapan fasilitasi pendanaan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam surat tersebut juga tertuang bahwa kebijakan transisi perlu didukung dasar hukum dalam bentuk peraturan menteri dalam negeri, yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan memiliki daya paksa melalui sanksi. 

Peraturan menteri dalam negeri tersebut harus diselesaikan dalam jangka yang tidak terlalu lama dengan memperhatikan jangka waktu pemberian insentif PPN DTP sektor perumahan yang akan berakhir pada September 2022 dan juga pendaftaran pemanfaatan insentif tersebut yang dibatasi paling lambat 31 Maret 2022. 

"Hal ini pada prinsipnya sejalan dengan ketentuan Pasal 176 angka 9, dan Pasal 177 IJU Cipta Kerja, serta Pasal 67 IJU Pemerintahan Daerah, yang intinya kepala daerah wajib memberikan pelayanan perizinan berusaha sesuai dengan NSPK, dan dikenakan sanksi administratif jika tidak memberikan pelayanan tersebut, termasuk kewajiban mendukung program prioritas nasional," tulis Pramono.


Di himpun dari : Bisnis.com

#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Posting Komentar

0 Komentar