Perhatian buat pengendara motor dan mobil yang kebiasaan lawan arah atau main HP atau handphone saat berkendara.
Mulai 1 Maret 2022, akan ada polisi yang mengawasimu. Jika saja larangan tersebut masih akan dilanggar.
Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menggelar operasi keselamatan jaya yang di mulai pada Selasa (1/3/2022) hingga Senin (14/3/2022) mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, operasi keselamatan jaya ini melibatkan aparat gabungan Polri, TNI dan Pemda sebanyak 3.164 personel.
"Tujuan operasi ini di antaranya adalah untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta kesadaran masyarakat akan bahaya virus Covid-19," kata Zulpan, Sabtu (26/2/2022).
Selain itu, operasi tersebut digelar untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan juga menurunkan jumlah kecelakaan di wilayah Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, razia ini bisa menciptakan keselamatan dan ketertiban serta keamanan berlalu lintas di jalan raya.
Namun, Zulpan mengaku pihaknya bakal mengedepankan sifat preentif, preventif, persuasif dan humanis ke penggendara yang melanggar lalu lintas.
"Namun demikian bisa saya sampaikan juga bahwa akan ada juga penegakan hukum terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran nantinya," jelasnya.
"Jadi operasi ini adalah untuk keselamatan sehingga sandi operasi ini juga dinamakan operasi keselamatan," tegasnya.
Sebagai informasi ada tujuh fokus operasi keselamatan jaya yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Tujuh penindakan yang bakal dilakukan jajaran Polda Metro Jaya diantaranya.
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendaraan.
Hal itu melanggar Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
2. Pengemudi yang berkendaraan masih usia di bawah umur atau belum layak menggunakan kendaraan bermotor.
Maka bisa dikenakan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000.
3. Berkendaraan roda dua tapi berboncengan lebih dari satu (bonceng tiga) maka dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) UU Lalu Lintas.
Aparat kepolisia bisa menjerat kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
4. Tidak menggunakan pelindung kepala atau helm berstandar nasional Indonesia (SNI).
Anggota lalu lintas dapat mengenakan Pasal 291 UU LLAJ dan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp 250.000.
5. Pengendara bermotor dalam pengaruh alkohol maka dikenakan dengan Pasal 331 UU LLAJ ancaman kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
6. Kendaraan yang melawan arus maka dijerat Pasal 287 ayat (1) dan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
7. Pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt maka Pasal yang diterapkan adalah 289 UU LLAJ ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (m26)
#infogresik
#Gusfik
0 Komentar