MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Ini Kata Kadin


PELAKU usaha berharap tetap ada jaminan hukum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstusional bersyarat. Pemerintah diharapkan terus berkomunikasi dengan pelaku usaha dan pekerja untuk memberikan kepastian kebijakan dan menjaga kestabilan usaha.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudzwuhadji menilai keputusan MK tidak akan mengganggu kegiatan usaha. Pasalnya regulasi UU Cipta Kerja masih berlaku dengan syarat perbaikan atau revisi paling lambat selama dua tahun.

Adi berharap keputusan MK dapat menjadi kesempatan untuk menijau regulasi yang berlaku dengan menghasilkan kebijakan yang lebih baik.

"Kita hormati, keputusan MK merupakan dinamika yang harus kita jalani bersama. Keputusan MK bukan suatu regulasi, sementara regulasinya sendiri sudah berjalan, tidak serta merta menguburkan itu sendiri. Keputusan MK memberikan kesempatan untuk meninjau kembali revisi dari tuntutan yang dimaksud. Bukan berarti menggugurkan regulasi yang ada," tuturnya, Kamis (25/11).

Menurutnya, saat ini regulasi UU ciptakerja masih berlaku. Keputusan MK tersebut tidak menghentikan regulasi, kecuali 2 tahun belum ada revisi.

"Pemerintah perlu segera menanggapinya. Tanggapan responsif dari Menko (Perekonomian). Supaya pelaku usaha punya kepastian hukum. Ini penting, keberlangsungan investasi, apalagi investor mulai berdatangan, rasa aman diregulasi pengupahan di UMP UMK yang erakhir di 30 November ini. (Respon pemerintah) Untuk penyempurnaan kelanjutan (regulasi) berikutnya," jelasnya.

Adi juga berharap, pemerintah mengajak komunikasi tripartit dengan pelaku usaha dan juga para pekerja yang saat ini sudah berjalan.

Lebih jauh, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kemaritiman, Investasi, dan Luar Negeri Shinta Kamdani berharap pemerintah dapat menyelesaikan dinamika hukum UU Cipta Kerja.

"Apalagi UU Cipta Kerja merupakan daya tarik utama bagi investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Dengan demikian, kepastian hukum dalam UU Cipta Kerja akan menjadi perhatian pelaku usaha," ungkapnya.


#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Posting Komentar

0 Komentar