Uang Nasabah Rp 700 Miliar Diduga Raib di Bank BUMN, Belasan Warga Geruduk Kantor Bank dan Pengadilan


TAKALAR, Uang nasabah senilai Rp 700 miliar diduga raib. Belasan mahasiswa di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan menggeruduk kantor salah satu bank BUMN.

Selain itu, mahasiswa juga menggelar unjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri (PN) Takalar guna mengawal sidang antara korban sebagai penggugat dan pihak bank sebagai tergugat.

Unjuk rasa digelar oleh belasan mahasiswa dari Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (Gerak Misi) di kantor Pengadilan Negeri Takalar pada Rabu (27/10/2021) pukul 13.00 Wita. Mereka mengawal sidang gugatan Mustafa Natsir (61) dengan pihak bank milik pemerintah.
Kasus ini berawal dari raibnya uang milik penggugat senilai Rp 700 miliar di mana pihak bank enggan memberikan bukti transaksi perbankan kepada korban.

"Total uang saya yang saya setor sejak tahun 1995 sampai tahun 2002 berjumlah Rp 700 miliar dan bukti setoran saya ada lengkap sama saya tetapi bank mengatakan tidak ada. Bahkan, saya yang dituduh berutang kepada bank padahal selama ini saya tidak berutang. Bukti utang saya kepada bank juga tidak ada dari pihak bank," kata Mustafa Natsir saat dikonfirmasi langsung Kompas.com di halaman Pengadilan Negeri Takalar.

Usai menggelar unjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri Takalar, mahasiswa melanjutkan unjuk rasa di kantor bank. Mereka menuntut agar pihak bank bertanggung jawab akan hilangnya uang nasabahnya.

"Kami menuntut agar pihak bank bertanggung jawab akan permasalahan ini sebab ini bukan uang sedikit dan harus ada kejelasan," kata Fahim, Koordinator Lapangan saat menggelar orasi di halaman kantor bank.

Pihak Pengadilan Negeri Takalar yang dikonfirmasi terkait dengan kasus ini mengaku bahwa kasus ini sedang bergulir.
"Kasus antara Mustafa Natsir dengan pihak bank masih bergulir dan tadi sidang gugatan dari penggugat," kata Humas Pengadilan Negeri Takalar Amaliah Aminah Pratiwi Tahir, kepada Kompas.com.

Update
Sementara itu, sehubungan dengan adanya unjuk rasa di Kantor Cabang BRI Takalar, Pemimpin Cabang BRI Takalar Sulsel Akhmad Awaludin menyampaikan, kasus tersebut merupakan kasus pada tahun 2016 dan penggugat dalam perkara tersebut merupakan nasabah pinjaman bermasalah dan macet dalam memenuhi kewajibannya kepada BRI.

"Adapun perkara hukum tersebut, baik secara perdata dan pidana, telah diselesaikan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) hingga ke tingkat Mahkamah Agung," ujar Akhmad dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.

Dia menambahkan, BRI beritikad baik dan menghormati putusan hukum tersebut. Apabila terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan menyebarkan informasi tidak benar yang dapat merusak citra BRI, maka BRI akan memproses upaya-upaya pencemaran nama baik BRI tersebut secara hukum.


#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Posting Komentar

0 Komentar