Warga yang hendak mudik lebih awal harus berpikir ulang. Sebab, Kamis (22/4) pemerintah mengeluarkan revisi Surat Edaran (SE) 13/2021 tentang Peniadaan Pulang Kampung serta Pengendalian Persebaran Korona. Dalam ketentuan itu, pelaku perjalanan harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Penambahan aturan itu berlaku pada waktu mudik. Sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa pulang kampung dilarang mulai 6 Mei hingga 17 Mei. Pada rentang waktu 12 hari itu, Polri, TNI, dan dinas perhubungan (dishub) akan menutup rapat seluruh akses. Warga diminta tetap berada di rumah.
Nah, dalam adendum itu, aturan peniadaan mudik ditambah. Yakni, pembatasan ketat pelaku perjalanan. Sejak H-14, mulai 22 April hingga 5 Mei. Ditambah lagi mulai 18 Mei hingga 24 Mei.
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Irvan Widyanto menjelaskan, adendum tersebut diterima kemarin. Dengan aturan itu, pemerintah fokus menangani pulang kampung. ’’Karena dibatasi sejak 22 April–5 Mei, lantas dilarang 6 Mei–17 Mei, disambung pembatasan 18 Mei hingga 24 Mei,’’ terangnya.
Aturan itu ditetapkan bukan tanpa sebab. Ada sejumlah latar belakang. Pertama, ada peluang penambahan mobilitas menjelang Lebaran. Yakni, lewat kegiatan keagamaan, pariwisata, maupun keluarga.
Alasan kedua berdasar hasil survei. Dari telaah pemerintah, meski sudah ditetapkan larangan mudik, warga tetap memiliki kesempatan. Sebelum dan pascawaktu yang ditetapkan. ’’Bisa saja pulang kampung H-7 dan H+7,’’ paparnya.
Nah, alasan ketiga tidak kalah penting. Mobilitas itu bisa memicu kerumunan. Juga memindahkan pergerakan orang. Virus korona pun berpotensi kembali merebak.
Bisa jadi warga tetap mencari celah untuk menghindari aturan itu. Yaitu, bepergian sebelum tanggal aturan ditetapkan (6–17 Mei).
Sebagai solusinya, pemerintah memberikan arahan dengan pembatasan ketat. Menurut Irvan, seluruh pelaku perjalanan wajib membekali diri dengan hasil uji tes kesehatan. Isinya menunjukkan bebas dari virus korona.
Contohnya, calon penumpang pesawat. Warga harus menunjukkan hasil uji usap dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam. ’’Atau hasil tes GeNose yang menunjukkan negatif,’’ paparnya.
Pelaku perjalanan dengan kapal dan kereta api pun sama. Mereka harus dipastikan bebas dari Covid-19 lewat uji usap dan tes GeNose.
Lain halnya dengan perjalanan darat. Misalnya, warga bepergian dengan bus. Satgas percepatan penanganan Covid-19 diberi kesempatan untuk melakukan tes secara acak kepada penumpang. Sementara itu, pengguna kendaraan pribadi diminta melakukan uji usap. ’’Atau ketika di rest area dihelat tes acak,’’ jelasnya.
Menurut Irvan, pengendara yang hasil uji tesnya positif dilarang melanjutkan perjalanan. Wajib melakukan isolasi mandiri. Bagi yang negatif tetapi memiliki gejala korona, mereka diminta isolasi mandiri.
Menanggapi SE itu, pemkot pun bersiap. Pertama, melakukan penyekatan. Pemkot bersama TNI dan Polri memantau jalan. Mulai jalan utama, perbatasan wilayah, hingga jalan-jalan tikus. ’’Nanti ada personel dari TNI, Polri, serta pemkot,’’ paparnya.
Pemkot juga meminta kampung tangguh bekerja keras. RT, RW, serta LPMK harus melakukan pendataan. Memelototi pemudik yang sudah berada di Kota Pahlawan.
Dari data itu, pemkot akan menelaah. Yang tidak bisa menunjukkan bukti uji usap diminta segera menjalani tes kesehatan. Yaitu, di labkesda. ’’Yang positif segera isolasi mandiri,’’ terangnya.
Pemkot Sekat 17 Lokasi
Untuk membatasi ruang gerak masyarakat menjelang mudik, pemkot merencanakan penyekatan akses transportasi. Bahkan, titik penyekatan diperbanyak. Jika sebelumnya ada 13 titik, kemarin jumlahnya bertambah menjadi 17 lokasi. ’’Kita tambah empat lokasi penyekatan,’’ kata Kadishub Surabaya Irvan Wahyudrajad kemarin.
Penambahan lokasi penyekatan itu, antara lain, di Jembatan Suramadu. Jembatan terpanjang di Indonesia itu disekat untuk membatasi gelombang mobilitas masyarakat dari Madura ke Surabaya atau sebaliknya.
Setiap hari besar, jembatan itu memang selalu ramai oleh lalu-lalang kendaraan. Sebab, Jembatan Suramadu menjadi akses strategis masyarakat Jawa Timur ke Pulau Garam. Bahkan, antrean kendaraan selalu menumpuk di pintu masuk jembatan. Baik dari arah Surabaya maupun Madura. ’’Kayak begini kan rentan menimbulkan kontak fisik yang memicu penularan Covid-19,’’ ujar Irvan.
Selain Jembatan Suramadu, tiga titik penyekatan lainnya adalah exit toll Margomulyo, exit toll Dupak–Demak, dan exit toll Perak. Empat titik tersebut sama-sama berada di wilayah kendali Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Sebelumnya, dishub bersama Polrestabes Surabaya sepakat menutup 13 titik perbatasan kota. Itu tersebar di wilayah barat, selatan, dan timur. Di Surabaya Barat, misalnya, penutupan dilakukan di Terminal Benowo, Terminal Osowilangun, exit toll Gunungsari–Malang, exit toll Gunungsari–Gresik, eks Pasar Karang Pilang, Jalan Lakarsantri–Driyorejo, exit toll Simo, dan exit toll Satelit.
Di Surabaya Selatan, penutupan dilakukan di depan City of Tomorrow (Cito) dan exit toll Masjid Al Akbar. Di wilayah timur, penutupan dilakukan di depan kantor PMK SIER Rungkut, Jalan Rungkut Menanggal, dan MERR Gunung Anyar. Menurut Irvan, penutupan di 13 titik tersebut dilakukan untuk membatasi ruang gerak dan mobilitas masyarakat.
’’Pembatasan ini untuk membatasi celah mudik. Kita ikuti aturan pusat,’’ tegas Irvan.
#infogresik
#Gusfik
0 Komentar