Jangan Sembarangan, Simak Aturan Perjalanan Naik Mobil Pribadi Sebelum Larangan Mudik 6 Mei 2021


Pemerintah membuat aturan pengetatan perjalanan pada musim Lebaran 2021.
Aturan ini dibuat karena temuan dari satgas Covid-19 yang melihat masih banyak masyarakat yang mudik duluan sebelum larangan mudik diberlakukan 6-17 Mei 2021 nanti.

Akibat adanya kebijakan ini, para pelaku perjalanan yang naik mobil pribadi tidak bolehh sembarangan lagi.
Ada beberapa syarat yang harus mereka penuhi sebelum melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi.

Dari situs resminya, aturan pengetatan perjalanan tertuang dalam Addendum SE Satgas Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Aturan ini akan diberlakukan pada 22 April-24 Mei 2021.
Dalam aturan tersebut dijelaskan beberapa hal mengenai kewajiban pelaku perjalanan baik yang menggunakan transportasi umum, ataupun kendaraan pribadi.

Khusus untuk mobil pribadi yang ingin melakukan perjalanan, aturan yang dibuat oleh pemerintah adalah pelaku perjalanan wajib dilengkapi beberapa dokumen.

Dokumen tersebut beberapa diantaranya ialah bawa hasil tes PCR atau rapid antigen Covid-19.

Dokumen-dokumen ini akan diperiksa oleh pihak berwenang dalam checkpoint-checkpoint pengecekan.

Hasil PCR atau rapid antigen yang diberikan minimal diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk Anda yang lupa membawa dokumen tersebut, jangan khawatir. Pemerintah masih memberikan alternatif untuk pengecekan Covid-19.

Anda bisa melakukan tes GeNose Covid-19 di rest area sebelum diizinkan melanjutkan perjalanan kembali.

Tetapi untuk beberapa hal, aturan pengetatan perjalanan ini akan diberikan pengecualian.
Pengecualian akan diberikan pada beberapa pihak yang sudah diatur oleh pihak berwenang.

Pihak-pihak yang mendapat pengecualian tersebut ialah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang.

Kepentingan nonmudik tertentu lainnya. Tapi, ini wajib dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat dan dokumen kesehatan.***




#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Posting Komentar

0 Komentar