Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 100 Ton Rotan ke Malaysia


Tim Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya ekspor 100 ton rotan asal Kalimantan Barat ke Sarikei, Malaysia, menggunakan kapal melalui perairan Sampit. Pelaku terancam penjara 10 tahun atau denda Rp5 miliar.

Berdasarkan keterangan Bea Cukai yang dikutip Selasa (30/3/2021), Tim Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) dan Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun (PSO TBK) melalui kegiatan patroli Jaring Operasi Sriwijaya tahun 2021.

Hasil dari operasi tersebut, Tim Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor hasil sumber daya alam berupa rotan batangan sebanyak 100 ton ke Malaysia.

Rotan yang dimuat pada kapal KLM. BUANA UTAMA digagalkan di perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat pada Minggu (21/3) sekitar pukul 01.30 WIB.

Rotan batangan sebanyak ± 100 (seratus) ton yang dikemas dalam ribuan bundle ini berasal dari perairan sampit. Rotan-rotan ilegal ini rencananya akan diekspor ke sarikei, Malaysia

Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana tersebut diatur dalam pasal 102A huruf (a) dan/atau Pasal 102A huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, yaitu:

“Setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean; setiap orang yang mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 9A ayat (1) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)”.

Idxchannel

#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Posting Komentar

0 Komentar